Dalam dunia Kehumasan atau sering kita sebut dengan Public Relations, banyak negara-negara yang sudah memiliki organisasi profesi Kehumasan.
Berdasarkan dokumentasi (
Black, 1993) negara yang sudah memilik organisasi profesi kehumasan adalah Amerika dan dapat dikatakan sebagai negara pertama yang memiliki organisasi profesi ini. Nama organisasinya adalah
Public Relations Society of America (PRSA), berdiri tahun 1948. Langkah ini kemudian diikuti oleh Inggris, Jerman, Belanda, Spanyol, Swiss, Indonesia.
Di Indonesia sendiri, organisasi profesi kehumasan yang pertama berdiri adalah PERHUMAS.
Berdirinya PERHUMAS didasari cita-cita akan adanya sebuah forum profesi kehumasan di Indonesia.
Gagasan tersebut semakin menguat ketika salah seorang praktisi humas, Marah Joenoes menghadiri
“World Public Relations Congress” ke-6 di Jenewa.
Akhirnya setelah melalui berbagai diskusi, pada tanggal 15 Desember 1972 secara resmi didirikanlah Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia yang disingkat PERHUMAS sebagai organisasi profesi kehumasan di Indonesia. Maksud pendirian ini adalah untuk menghimpun dan membentuk wadah bagi para-praktisi. Lebih lengkap tujuan Perhumas adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan para professional Hubungan Masyarakat di Indonesia.
2. Memperluas dan memperdalam ilmu pengetahuan mengenai Hubungan Masyarakat
3. Meningkatkan komunikasi dan pertukaran informasi dan pengalaman diantara para anggotanya.
4. Menyelenggarakan hubungan dengan organisasi-organisasi yang serumpun dengan bidang Hubungan Masyarakat
Tahun 1977 Perhumas memprakarsai berdirinya organisasi humas di Asia Tenggara yakni FAPRO
(Federation of ASEAN Public Relations Organization) di Kuala Lumpur. Indonesia melalui Perhumas ditunjuk menjadi tuan rumah Konferensi FAPRO di Jakarta.
Sebagai organisasi resmi, Perhumas telah menetapkan kode etik profesi dan telah terdaftar di Departemen Dalam Negeri dan Departemen Penerangan (waktu itu), serta tercatat dan diakui oleh
International Public Relations Association (IPRA), yang merupakan organisasi profesi di tingkat internasional.
Kode Etik tersebut meliputi:
KODE ETIK PERHUMAS
• Dijiwai oleh Pancasila maupun Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional;
• Diilhami oleh Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa sebagai landasan tata kehidupan internasional;
• Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bagsa-bangsa Asia Tenggara; dan
• Dipedomani oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional;
Kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS sepakat untukmematuhi Kode Etik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.
PASAL I
KOMITMEN PRIBADI
Anggota PERHUMAS harus :
1. Memiliki dan manerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan.
2. Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatkan kepentingan Indonesia.
3. Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga negara Indonesia yang serasi dan selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
PASAL II
PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN
Anggota PERHUMASharus :
1. Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan.
2. Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaingan tanpa persetujuan semua pihak yang terkait.
3. Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang perrnah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan.
4. Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan.
5. Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap.
6. Tidak akan meyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanya harus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa.
PASAL III
PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA
Anggota PERHUMAS harus :
1. Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat.
2. Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi integritas sarana maupun jalur komunikasi massa.
3. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan.
4. Senantiasa membantu menyebarluaskan informasi maupun pengumpulan pendapat untuk kepentingan Indonesia.
PASAL IV
PERILAKU TERHADAP SEJAWAT
Praktisi Kehumasan Indonesiaharus :
1. Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak profesional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar huku, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS.
2. Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya.
3. Membantu dan bekerjasama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.
Kiprah Perhumas di IPRA, pada tahun 1995 Indonesia melalui Perhumas dipercaya sebagai tuan rumah konferensi IPRA. Indonesia telah menjadi board member IPRA (board member IPRA 2000-2001 diwakili Indonesia, AS, Ingggris, Afrika Selatan, Kenya, Jerman, dan Turki). Salah satu praktisi humas Indonesia, Elizabeth Goenawan Ananto ditunjuk sebagai IPRA National Chair dan telah mengkoordinir anggota siswa IPRA atau anggota muda IPRA, yang beranggotakan para mahasiswa komunikasi public relations. Tahun 2000 lalu, Elizabeth juga merupakan salah satu anggota juri (ada 30 angggota juri dari 19 negara senior PR) dalam GWA (Golden World Award for Excellent in PR) yang merupakan event yang bergengsi bagi kompetisi program PR di tingkat dunia.
Perhumas telah beranggotakan ribuan orang/praktisi yang teerdiri dari anggota kehormatan, anggota biasa, anggota peserta, dan anggota siswa. Setiap tahun Perhumas melakukan konvensi nasional, antara lain yang sudah dilaksanakan di Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung. Serangkaian seminar dan lokakarya juga telah dilakukan. Sementara itu, Perhumas juga menjalin kerja sama dengan beberapa perguruan tinggi untuk bersama-sama mengembangkan pendidikan public relations. Dalam jurnal Perhumas tahun 1994, disampaikan bahwa BPP Perhumas dengan majalah Info Pasar Modal yang mewakili kalangan pasar modal (Bapepam & Bursa Efek Jakarta) pada bulan Mei mendirikan Lembaga Pengembangan Hubungan Masyarakat Perusahaan Publik Indonesia (LPHPPI), Kompetisi yang juga merupakan program Perhumas adalah kontes majalah Ing-Griya. Hingga 2000 ini, kontes Ing-Griya telah dilakukan 4 (empat) kali. Lomba ini terbagi ke dalam 4 kategori: majalah/buletin, tabloid, news letter, dan warkat investor. Sementara anugerah Perhumas yang diberikan kepada perorangan maupun lembaga/organisasi atas jasa-jasanya mengembangkan kemajuan bidang humas, telah diberikan Perhumas 5 (lima) kali.
Para pendiri PERHUMAS antara lain adalah M.Alwi Dahlan, PH.D; Arifin Pasaribu; Augusto Thomas Graciano; D.Tahitoe,SH; Drs. Feisal Tamin; Drs. R.M. Hadjiwibowo; Kolonel Drs. Hoedioro; mayor Drs. I Made Arisandi; R. Imam Sajono; Drs. Mahiddin; Marah Joenoes; Moestafa Kemal; Mohammad Jahja daeng Nompo; Mohammad Ridwan; Nana Sutresna, MA; Roy Tjia Hen An; S.D.Pontoh,SH; Drs. Soemadi; Brigadir Jenderal Soemrahadi; Ir. Wardiman Djojonegoro; dan Wisaksono Noeradi.
Read More....