Kode etik profesi adalah tata cara dan tata krama yang memberikan aturan atau petunjuk pada para praktisi hubungan masyarakat dalam melaksanakan tugas. Kode etik akan memberikan batasan-batasan mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan profesi kehumasan dan dapat memelihara integrasi dari praktis maupun profesi yang diembannya.
Seperti yang telah dibahas pada artikel sebelumnya mengenai Kode Etik Perhumas, (artikelnya di http://desykehumasan2010.blogspot.com/search?updated-max=2011-12-02T00:28:00-08:00&max-results=1&reverse-paginate=true/ ) Kode Etik Perhumas mengatur keberlangsungan Kehumasan itu sendiri. Kode Etik Perhumas sendiri berisi mengenai komitmen pribadi, perilaku terhadap klien atau atasan, perilaku terhadap masyarakat dan media, juga berisi tentang perilaku terhadap teman sejawat. Dalam
Seperti yang telah dibahas pada artikel sebelumnya mengenai Kode Etik Perhumas, (artikelnya di http://desykehumasan2010.blogspot.com/search?updated-max=2011-12-02T00:28:00-08:00&max-results=1&reverse-paginate=true/ ) Kode Etik Perhumas mengatur keberlangsungan Kehumasan itu sendiri. Kode Etik Perhumas sendiri berisi mengenai komitmen pribadi, perilaku terhadap klien atau atasan, perilaku terhadap masyarakat dan media, juga berisi tentang perilaku terhadap teman sejawat. Dalam
kode etik tersebut, disebutkan bahwa setiap anggota Perhumas, sepakat untuk mematuhi Kode Etik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantaranya dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggar, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya. Kode Etik ini merupakan titik tombak profesi Kehumasan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar